KEADILAN SOSIAL



Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik meteriel maupun spiritual, yaitu yang menyangkut adil di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Makna keadilan sosial mencangkup pula pengertian adil dan makmur yang merupakan tujuan dari negara Indonesia. Oleh karena kehidupan manusia meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam pemenuhan tuntutan-tuntutan hakiki bagi kehidupan jasmani dan rohani pula. Pengertian ini mencangkup pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.

Keadilan adalah suatu perilaku adil, yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil itu tidak ha­rus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Segala yang sudah menjadi ketentuan Allah pastilah adil, karena itu Allah memerintahkan kepada umat manusia agar berperilaku adil, karena adil itu lebih dekat dengan ketakwaan. Untuk menerima suatu keadilan pada mulanya akan terasa berat dan tidak menerimanya, oleh karena itu un­tuk menerima keadilan itu kuncinya adalah keikhlasan, sedangkan untuk menerima keikhlasan itu pada mulanya juga begitu berat, tetapi jika dirasakan dan diserahkan kepada Allah Tuhan semesta alam, pastilah akan bisa menerimanya, sehingga untuk menjalankan ikhlas itu harus sabar dan tawakal.
Makna dan Contoh Keadilan Sosial
Keadilan sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat, pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Adil terhadap sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan sama dihadapan hukum.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus dilaksanakan.
4. Menghormati hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Manusia adalah makhluk sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang sejahtera.


Pengertian Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….

Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a.        Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.       dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c.       fakta bersifat material (material fact)
d.      dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.      dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.        Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g.       yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

BENTUK-BENTUK FRAUD (Kecurangan)

Ternyata korupsi adalah salah satu dari bentuk kecurangan atau sering disebut dengan fraud. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu

1.                  Penyalahgunaan Aset Perusahaan (Asset Misappropriation)

Merupakan bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.

2.                  Kecurangan Laporan Keuangan (Fraudulent Financial Statement)

Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah laporan keuangan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan keuangannya agar harga sahamnya meningkat.

3.                  Korupsi (Corruption)

Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
 
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.

Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah  pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian  rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah  pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,  rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.


Contoh Kasus 

Polri minta KPK rehabilitasi nama baik Komjen Budi Gunawan

Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Polri berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan nama baik Kalemdikpol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut merujuk hasil pengadilan yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan terkait status tersangka oleh KPK.
"Ya masa seperti itu. Harus rehabilitasilah. Apalagi praperadilan sudah batalkan penetapan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).



Selain merujuk putusan praperadilan, menurut Anton, nama Komjen Budi Gunawan yang disebut-sebut menjadi calon Wakapolri menjadi pertimbangan agar KPK segera memulihkan kembali mantan ajudan Megawati Soekarno Putri tersebut. Pemulihan nama tersebut agar tak menimbulkan preseden jika nantinya Budi Gunawan resmi menjabat Wakapolri.

"Ya masa seperti itu. Harus rehabilitasi. Beliau salah satu kandidat terkuat selain bintang tiga dan dua," ujar Anton.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pemulihan nama tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi III yang menyetujui Budi Gunawan sebagai calon Wakapolri. Untuk menindaklanjuti tersebut Polri akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dalam hal ini Divisi Hukum (Divkum) Polri terkait pemulihan nama Komjen Budi Gunawan.

"Tentunya itu menjadi pemikiran kami. Itu dilakukan secara simultan, saat ini kita fokus pada pencalonan Pak Badrodin sebagai Kapolri terlebih dahulu. Langkah-langkah penasehat hukum, termasuk di dalamnya unsur Polri akan berkonsultasi dengan Pak BG untuk memastikan apa yang akan dilakukan," kata Agus.

Seperti diketahui berkas Komjen Budi terkait kasus dugaan gratifikasi saat menjabat sejumlah posisi di Polri periode 2004-2006 dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung pada 9 Maret lalu. Pelimpahan tersebut buntut dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sejumlah posisi di Polri.

Merujuk putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itulah maka KPK melimpahkan berkas tersebut ke Kejagung. Kendati sempat simpang siur penanganannya tapi berkas tersebut kini ditangani Bareskrim Polri. [ian]
(https://www.merdeka.com/peristiwa/polri-minta-kpk-rehabilitasi-nama-baik-komjen-budi-gunawan.html)
 

Faktor-faktor perbuatan curang
Perbuatan curang memang biasanya tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor dan pemicu seseorang melakukan perbuatan tersebut. Diantaranya:
1.                  Lemahnya iman, sedikitnya rasa takut kepada Allah dan kurangnya kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi dan menyaksikan setiap perbuatannya sekecil apa pun.
2.                  Kebodohan sebagian orang tentang haramnya perbuatan curang, khususnya dalam bentuk-bentuk tertentu dan saat perbuatan tersebut sudah menjadi sistem ilegal dalam sebuah lembaga atau organisasi.
3.                  Ketiadaan ikhlas (niat karena Allah) dalam melakukan aktifitas, baik dalam menuntut ilmu, berniaga dan yang lainnya.
4.                  Ambisi mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara. Yang penting untung besar, walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut balas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak lagi mempedulikan apa yang didapatkannya, dari yang halal atau dari yang haram.” (HR Bukhari)
5.                  Lemahnya pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya.
6.                  Tidak adanya kesungguhan. Sebagian orang bermalas-malasan menyelesaikan tugas dan apa yang menjadi kewajibannya, saat semua itu harus ia pertanggungjawabkan, maka ia pun menutupinya dengan perbuatan curang. Seperti seorang murid yang malas belajar, saat datang masa ujian, ia pun berusaha berbuat curang agar bisa lulus ujian.
7.                  Berteman dengan orang-orang yang suka berbuat curang dan selalu menuruti ajakan setan untuk berbuat curang.
8.                  Lemahnya pendidikan yang ditanamkan sejak kecil di rumah atau di sekolah. Sering kali orang tua atau guru tidak memberi tindakan yang tegas saat anak atau muridnya berbuat curang, atau malah justru memberi contoh dengan melakukan kecurangan dihadapan anak atau murid di sekolah.
9.                  Kurang percaya diri. Saat seseorang merasa dirinya tidak mampu bersaing dengan orang lain, maka tidak jarang ia akan melakukan kecurangan untuk menutupi kekurangannya.
10.              Sikap bergantung kepada orang lain dan malas menerima tanggung jawab.
11.              Tidak qanaah dan ridho dengan pemberian Allah.
12.              Tidak adanya sistem hukum yang efektif untuk membuat jera para pelaku kecurangan.
13.              Lalai dari mengingat kematian. Ini adalah faktor penyebab seluruh perbuatan maksiat dan terus-menerus dalam melakukannya.
Dampak negatif perbuatan curang
1.                  Orang yang melakukan kecurangan dan orang yang meridhainya akan mendapat dosa.
2.                  Nabi berlepas diri dari pelakunya, “Barangsiapa yang mencurangi kami, maka ia bukan golongan kami.
3.                  Manusia akan membenci orang yang suka berbuat curang dan tidak mau bergaul dengannya.
4.                  Perbuatan curang merupakan perbuatan khianat kepada umat dan sikap mensia-siakan amanah.
5.                  Perbuatan curang termasuk salah satu sifat orang-orang munafik.
6.                  Perbuatan curang akan menghilangkan keberkahan.
7.                  Perbuatan curang akan melemahkan kepercayaan kaum muslimin.
8.                  Perbuatan curang akan menjadi faktor kegagalan masyarakat dalam semua bidang.
9.                  Zalim kepada orang lain.
10.              Melemahkan pencapaian ilmu dan kemampuan
11.              Menciptakan permusuhan dan kebencian antar kaum muslimin.
12.              Mendapatkan harta haram dari cara-cara yang curang.
13.              Terjerumus pada sikap meremehkan pengawasan Allah.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

DEMOGRAFI