KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik meteriel
maupun spiritual, yaitu yang menyangkut adil di bidang hukum, ekonomi, politik,
sosial dan kebudayaan. Makna keadilan sosial mencangkup pula pengertian adil
dan makmur yang merupakan tujuan dari negara Indonesia. Oleh karena kehidupan manusia
meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan
dalam pemenuhan tuntutan-tuntutan hakiki bagi kehidupan jasmani dan rohani
pula. Pengertian ini mencangkup pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati
oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas
kekeluargaan.
Keadilan
adalah suatu perilaku adil, yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya
atau sesuai dengan porsinya, adil itu tidak harus merata berlaku bagi semua
orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Segala yang sudah menjadi ketentuan
Allah pastilah adil, karena itu Allah memerintahkan kepada umat manusia agar
berperilaku adil, karena adil itu lebih dekat dengan ketakwaan. Untuk menerima
suatu keadilan pada mulanya akan terasa berat dan tidak menerimanya, oleh
karena itu untuk menerima keadilan itu kuncinya adalah keikhlasan, sedangkan
untuk menerima keikhlasan itu pada mulanya juga begitu berat, tetapi jika
dirasakan dan diserahkan kepada Allah Tuhan semesta alam, pastilah akan bisa
menerimanya, sehingga untuk menjalankan ikhlas itu harus sabar dan tawakal.
Makna
dan Contoh Keadilan Sosial
Keadilan sosial memiliki
makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi
Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan
yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya
berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga
bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat,
pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat
yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi.
2. Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
Adil terhadap sesama
maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa
membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia
memiliki kedudukan sama dihadapan hukum.
3. Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang
didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia
tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus
dilaksanakan.
4. Menghormati hak orang
lain
Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang
diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia.
Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap
saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya.
5. Suka memberi pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Manusia adalah makhluk sosial yang artinya
tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia
harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang
sejahtera.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,
ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek
teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa
yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai
kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis
akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi
yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu,
keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan
ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum,
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak
ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa
lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat
material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja
atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent)
untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation)
g. yang merugikannya
(detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak
terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian
aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
BENTUK-BENTUK FRAUD (Kecurangan)
Ternyata korupsi adalah salah satu dari bentuk kecurangan
atau sering disebut dengan fraud. Menurut Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan
dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari
oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi tiga bagian
besar yaitu
1. Penyalahgunaan Aset Perusahaan (Asset Misappropriation)
Merupakan bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau
mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seperti mengambil uang
perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan
pribadi.
2. Kecurangan Laporan Keuangan (Fraudulent Financial Statement)
Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan
informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah laporan keuangan
dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk kepentingan pribadi
atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan keuangannya agar
harga sahamnya meningkat.
3. Korupsi (Corruption)
Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan
menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada
berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari
pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!”
Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan
orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang
tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan
apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak
baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama
baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat
hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang
baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia,
yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya
adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri
sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai
pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab
akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Pengertian rehabilitasi menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan
yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan
hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh
pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah
hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti
kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian,
karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan
sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka
yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan
kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang
diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Contoh Kasus
Polri minta KPK rehabilitasi nama baik Komjen Budi
Gunawan
Budi
Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Polri berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
mengembalikan nama baik Kalemdikpol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka
kasus gratifikasi beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut merujuk hasil
pengadilan yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan terkait status
tersangka oleh KPK.
"Ya masa seperti itu. Harus
rehabilitasilah. Apalagi praperadilan sudah batalkan penetapan tersangka,"
kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Humas Mabes
Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
Selain merujuk putusan praperadilan, menurut Anton, nama Komjen Budi Gunawan yang disebut-sebut menjadi calon Wakapolri menjadi pertimbangan agar KPK segera memulihkan kembali mantan ajudan Megawati Soekarno Putri tersebut. Pemulihan nama tersebut agar tak menimbulkan preseden jika nantinya Budi Gunawan resmi menjabat Wakapolri.
"Ya masa seperti itu. Harus rehabilitasi. Beliau salah satu kandidat terkuat selain bintang tiga dan dua," ujar Anton.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pemulihan nama tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi III yang menyetujui Budi Gunawan sebagai calon Wakapolri. Untuk menindaklanjuti tersebut Polri akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dalam hal ini Divisi Hukum (Divkum) Polri terkait pemulihan nama Komjen Budi Gunawan.
"Tentunya itu menjadi pemikiran kami. Itu dilakukan secara simultan, saat ini kita fokus pada pencalonan Pak Badrodin sebagai Kapolri terlebih dahulu. Langkah-langkah penasehat hukum, termasuk di dalamnya unsur Polri akan berkonsultasi dengan Pak BG untuk memastikan apa yang akan dilakukan," kata Agus.
Seperti diketahui berkas Komjen Budi terkait kasus dugaan gratifikasi saat menjabat sejumlah posisi di Polri periode 2004-2006 dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung pada 9 Maret lalu. Pelimpahan tersebut buntut dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sejumlah posisi di Polri.
Merujuk putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itulah maka KPK melimpahkan berkas tersebut ke Kejagung. Kendati sempat simpang siur penanganannya tapi berkas tersebut kini ditangani Bareskrim Polri. [ian]
(https://www.merdeka.com/peristiwa/polri-minta-kpk-rehabilitasi-nama-baik-komjen-budi-gunawan.html)
Faktor-faktor perbuatan curang
Perbuatan curang memang biasanya tidak muncul begitu
saja. Ada banyak faktor dan pemicu seseorang melakukan perbuatan tersebut.
Diantaranya:
1.
Lemahnya
iman, sedikitnya rasa takut kepada Allah dan kurangnya kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi dan
menyaksikan setiap perbuatannya sekecil apa pun.
2.
Kebodohan
sebagian orang tentang haramnya perbuatan curang, khususnya dalam bentuk-bentuk
tertentu dan saat perbuatan
tersebut sudah menjadi sistem ilegal dalam sebuah lembaga atau organisasi.
3.
Ketiadaan
ikhlas (niat karena Allah) dalam melakukan aktifitas, baik dalam menuntut ilmu,
berniaga dan yang lainnya.
4.
Ambisi
mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara. Yang
penting untung besar, walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut
balas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan datang
kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak lagi mempedulikan apa yang
didapatkannya, dari yang halal atau dari yang haram.” (HR Bukhari)
5.
Lemahnya
pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap
orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya.
6.
Tidak
adanya kesungguhan. Sebagian orang bermalas-malasan menyelesaikan tugas dan apa
yang menjadi kewajibannya, saat semua itu harus ia pertanggungjawabkan, maka ia
pun menutupinya dengan perbuatan curang. Seperti seorang murid yang malas
belajar, saat datang masa ujian, ia pun berusaha berbuat curang agar bisa lulus
ujian.
7.
Berteman
dengan orang-orang yang suka berbuat curang dan selalu menuruti ajakan setan
untuk berbuat curang.
8.
Lemahnya
pendidikan yang ditanamkan sejak kecil di rumah atau di sekolah. Sering kali
orang tua atau guru tidak memberi tindakan yang tegas saat anak atau muridnya berbuat curang, atau
malah justru memberi contoh dengan melakukan kecurangan dihadapan anak atau
murid di sekolah.
9.
Kurang
percaya diri. Saat seseorang merasa dirinya tidak mampu bersaing dengan orang
lain, maka tidak jarang ia akan melakukan kecurangan untuk menutupi
kekurangannya.
10.
Sikap
bergantung kepada orang lain dan malas menerima tanggung jawab.
11.
Tidak
qanaah dan ridho dengan pemberian Allah.
12.
Tidak
adanya sistem hukum yang efektif untuk membuat jera para pelaku kecurangan.
13.
Lalai
dari mengingat kematian. Ini adalah faktor penyebab seluruh perbuatan maksiat
dan terus-menerus dalam melakukannya.
Dampak negatif perbuatan curang
1.
Orang
yang melakukan kecurangan dan orang yang meridhainya akan mendapat dosa.
2.
Nabi
berlepas diri dari pelakunya, “Barangsiapa yang mencurangi kami, maka ia bukan
golongan kami.”
3.
Manusia
akan membenci orang yang suka berbuat curang dan tidak mau bergaul dengannya.
4.
Perbuatan
curang merupakan perbuatan khianat kepada umat dan sikap mensia-siakan amanah.
5.
Perbuatan
curang termasuk salah satu sifat orang-orang munafik.
6.
Perbuatan
curang akan menghilangkan keberkahan.
7.
Perbuatan
curang akan melemahkan kepercayaan kaum muslimin.
8.
Perbuatan
curang akan menjadi faktor kegagalan masyarakat dalam semua bidang.
9.
Zalim
kepada orang lain.
10.
Melemahkan pencapaian ilmu dan kemampuan
11.
Menciptakan
permusuhan dan kebencian antar
kaum muslimin.
12.
Mendapatkan
harta haram dari cara-cara yang curang.
13.
Terjerumus
pada sikap meremehkan pengawasan Allah.
Komentar
Posting Komentar